Bareskrim Usut Dugaan Pidana terkait Saham Gorengan usai IHSG Terjun Bebas
Kasus ini pun telah inkrah dan divonis melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.
"Yang paling terakhir, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah tuntas melakukan penyidikan terhadap satu emiten yaitu Junaedi dan eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama dengan berkas terpisah/splitsing, dan telah inkrah berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel," tuturnya.
Alasan Dirut BEI Iman Rachman Mundur usai IHSG Anjlok 2 Hari: Tanggung Jawab Saya!
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026 memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Purbaya menilai pendorong jebloknya IHSG adalah aksi goreng-gorengan saham. Menurut Purbaya, IHSG jatuh seiring dengan laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia.
MSCI membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia seiring kekhawatiran terhadap isu free float dan aksesibilitas pasar.
Purbaya menjelaskan reaksi pasar berlebihan. Sebab, kata dia, pasar saham Indonesia masih memiliki waktu eksekusi sampai Mei 2026 untuk membereskan persoalan transparansi hingga free float.