Bareskrim Umumkan Hasil Tes DNA Hari Ini, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Hadir?
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ekspresi Ridwan Kamil Jalani Tes DNA
Tes DNA pengambilan sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak inisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada 7 Agustus 2025 lalu.
Editor: Rizky Agustian