Bareskrim Tangkap Pemodal Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY, 5 juta Pil Disita
Menurutnya, penyidik tengah membentuk tim untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
"Ada dua tim, tim penanganan TPA atau tindak pidana awal, dan kedua masalah TPPU. Jadi teman-teman sedang bekerja untuk menuntaskan penyidikan," ucapnya.
Dia menyampaikan, obat-obatan yang diproduksi di pabrik tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki izin edar dari BPOM sejak 2015. Dalam kasus ini, kata dia total ada 17 tersangka yang telah ditahan.
Sebelumnya, lanjut dia pabrik yang terletak di Kabupaten Bantul dan Sleman itu telah beroperasi sejak 2018 dan dapat memproduksi 420 juta pil per bulan. Pengiriman obat dilakukan ke berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk luar Jawa, seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Dia menjelaskan, biaya operasional dari kedua pabrik ini Rp2-3 miliar untuk belanja bahan baku, pengoperasian mesin serta gaji para pegawai. Total 5 juta pil obat keras dan psikotropika yang disita dari serangkaian pengungkapan itu.