Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal judi online (judol).
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Himawan menambahkan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online. Proses penegakan hukum ini tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara.
Gus Yazid Ditangkap Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Jateng terkait TPPU Rp20 Miliar
Adapun, LHA yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari PPATK sebanyak 51 laporan berasal dari transaksi 132 website judi online dengan total penghentian sementara senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening.
“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU
Bareskrim kemudian menyita dana Rp142.017.116.090 (miliar) dari 359 rekening. Sementara itu, dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp1.678.002.710 (miliar) dari 40 rekening.
“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 (miliar) dari 133 rekening,” tuturnya.
Selain itu, terdapat satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang-Undang ITE dan sembilan LHA masih dalam proses penyelidikan.
“Dalam penanganan perjudian online ini kita ada melaksanakan kegiatan reguler, kemudian ada dengan mekanisme Perma 1/2013. Hari ini adalah kita melaporkan atau mempublikasikan terkait dengan hasil penanganan Perma Nomor 1 Tahun 2013,” ujarnya.
“Bahwa upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” kata dia.
Editor: Aditya Pratama