Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Usut TPPU Rp25,8 Triliun dari Tambang Emas Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Kamis, 05 Maret 2026 - 13:11:00 WIB
Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengeksekusi putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal judi online (judol).

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Himawan menambahkan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online. Proses penegakan hukum ini tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara.

Adapun, LHA yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari PPATK sebanyak 51 laporan berasal dari transaksi 132 website judi online dengan total penghentian sementara senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening.

“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut