Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
Sebelumnya, Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono menjelaskan PT DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaan.
Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor lama menggunakan dana investor baru. Skema ini terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.
Dari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
Editor: Puti Aini Yasmin