Bareskrim Sebut Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Menurutnya, ratusan rekening itu tak hanya dibuat atas nama Panji Gumilang, ada juga rekening lain yang terdaftar atas nama lain yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam.
Whisnu merinci, penyidik juga mendapati adanya aliran dana cukup besar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.
"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," ucapnya.
Dari hasil pendalaman penyidik, Panji diduga sudah menlakukan TPPU uang yayasan sejak tahun 2016 sampai 2023. "Ada pembelian aset yang dimiliki oleh APG berasal dari uang yayasan," katanya.
Kasus TPPU ini terungkap usai penyidik menemukan adanya penggelapan uang pinjaman dari bank swasta kepada Panji Gumilang. Lebih lanjut pada tahun 2019, Panji meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia sebesar Rp73 miliar. Kemudian, uang itu dipakainya untuk kepentingan pribadi.