Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Unsur Penculikan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memastikan sindikat penjualan bayi di media sosial (medsos) bermodus adopsi ilegal tidak ada unsur penculikan. Tindak pidana itu murni perdagangan yang melibatkan orang tua kandung korban.
"Untuk aktor utamanya sudah kita tangkap pada kasus sebelumnya, itu pada kasus Bilqis. Kemudian modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit dan ini sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, Direktur PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut asal-usul bayi yang diperdagangkan ini mayoritas berasal dari orang tua yang tidak siap membesarkan anak, termasuk hasil dari hubungan di luar nikah.
"Tadi ditanyakan asal usul ya, asal usulnya kalau untuk yang kasus kami ekspose ini adalah murni jual beli. Namun yang perlu kami ingatkan bahwa di antaranya beberapa itu adalah hasil dari hubungan gelap," ujar Nurul.
Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Polri melakukan kolaborasi lintas fungsi mulai dari pemantauan aktivitas di media sosial hingga pengawasan di tingkat desa.
"Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal, namun juga secara internal dalam hal ini karena tadi modus operandinya adalah dari media sosial tentu kami berkomunikasi dengan rekan-rekan dari siber untuk melakukan yang pertama operasi siber seperti itu, kemudian upaya-upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi," ujar Nurul.
Terungkap Penemuan Jasad Bayi Misterius di Mamuju, Pasangan Muda Ditangkap
Sedih, Setiap Tahun 45 Ribu Bayi Indonesia Lahir dengan Penyakit Jantung Bawaan
Polri, kata dia, juga memperkuat pengawasan terhadap potensi pemalsuan dokumen dan penguatan edukasi kepada orang tua.
"Dari Polri sendiri kami juga memiliki rekan-rekan kami Bhabinkamtibmas untuk mereka kami kerja sama dengan mereka untuk melakukan tinjauan-tinjauan sampai dengan titik terbawah," ucapnya.
Viral! Bayi di TTS Dicekoki Miras oleh Ayahnya, Pelaku Ditangkap Polisi
Diketahui, Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di medsos dengan kedok adopsi. Dalam kasus ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari perantara alias makelar hingga orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri. Polisi menyelamatkan tujuh bayi dari jaringan yang jangkauan operasinya terdeteksi hingga ke wilayah Papua.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Editor: Rizky Agustian