Bareskrim Gerebek Markas Judol Jaringan China–Kamboja, Tangkap 22 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menggerebek markas judi online (judol) yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Operasi besar ini dilakukan secara serentak di empat kota pada 13 Juni 2025.
Sebanyak 22 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka berperan sebagai operator, admin keuangan, hingga pengelola server.
“Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (18/7/2025)
Adapun penggerebekan dilakukan di kawasan Bogor dan Bekasi, Jawa Barat; Tangerang, Banten; dan Denpasar, Bali.
571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Pemerintah Siap Cabut Bantuan
Identitas 22 tersangka yang ditangkap yakni RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN. Beberapa di antaranya terlibat dalam pengelolaan situs tanjung899.com dan akasia899.com.
Menurut Djuhandhani, jaringan ini menggunakan kartu perdana yang sudah teregistrasi untuk membuat akun WhatsApp. Akun itu digunakan untuk promosi judi secara masif.
Terungkap! Kades di Lampung Timur Bacok Warga gegara Tersinggung saat Main Judi
OJK Blokir 17.026 Rekening terkait Aktivitas Judi Online
Dalam sehari, kata dia, satu operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirimkan ribuan pesan siaran.
Selain itu, komunikasi internal para pelaku dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor, mengelola trafik, dan mengatur omzet.
Heboh 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Ini Reaksi Mensos
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan meliputi 354 unit handphone, satu unit mobil, 23 set komputer (CPU), satu unit modem, 2.648 kartu perdana berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.
Penghasilan para pelaku disamarkan menggunakan rekening nominee dan mata uang kripto, kemudian dicairkan melalui payment gateway dengan alibi jual-beli barang.
Djuhandhani mengatakan jaringan ini mampu meraup ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian