Bareskrim Cekal 5 Tersangka Kasus Investasi Bodong Fahrenheit yang Diduga Kabur ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencekal lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Mereka diduga kabur ke luar negeri.
"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Adapun, lima orang tersangka yang diduga kabur keluar negeri adalah HA, FM, WR, BY dan HD. Nama mereka telah telah diajukan untuk masuk ke dalam red notice.
"Penyidik sedang melengkapi persyaratan pengajuan red notice," kata Gatot.
Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Sita Rekening Berisi Rp70 Miliar
Diketahui, dalam kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.