Bareskrim Buru Pelaku Utama Kasus TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya memburu pelaku utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Dalam perkara ini, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut.
"Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti.
Mayoritas Korban Jual Beli Ginjal Kena PHK akibat Pandemi, Yerry Tawalujan: Sindikat Ditindak, Korban Wajib Dibantu
Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali.
Kasus TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja, Ketua DPR: Tindakan Kriminal yang Tak Dapat Ditoleransi
Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
Editor: Faieq Hidayat