Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tangkap 15 Orang
Rabu, 11 Juni 2025 - 13:22:00 WIB
Dia mengungkap, modus para pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU kawasan Jalan Interceng Kerawang Barat dan di SPBU kawasan Jalan Bypass, Kerawang Barat dengan menyalahgunakan sejumlah barcode My Pertamina milik sopir. Solar tersebut dipindahkan dari tangki BBM truk ke dalam jerigen menggunakan selang.
"Selanjutnya dipindahkan ke dalam baby tank atau kembu yang sudah disiapkan di dalam gudang di Jalan Interceng Kerawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jawi Timur, Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Editor: Rizky Agustian