Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Scan TV Anda untuk Tayangan Berkualitas
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Simak Proses Hukumnya di News RCTI+

Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:29:00 WIB
Banyak Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Simak Proses Hukumnya di News RCTI+
Baca berita di News RCTI + (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Melihat semakin banyak korban berjatuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri untuk merazia pinjol ilegal di seluruh Indonesia. Alhasil dalam sepekan terakhir ini, polisi di berbagai daerah merazia puluhan perusahaan pinjol ilegal. Sejumlah orang pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan para tersangka  pinjol ilegal yang sudah meresahkan itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, UU Pencucian Uang, hingga UU Pornografi. Sanksi hukum pidana dan perdata juga akan dikenakan bagi pinjol ilegal.

Tampaknya pemerintah benar-benar geram dengan ulah pinjol ilegal ini. Saat pandemi, banyak masyarakat yang kehilangan penghasilan sehingga kesulitan keuangan. Pinjol ilegal malah memanfaatkan kesusahan mereka untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.

Kisah pilu para korban dan begitu massifnya pihak kepolisian menggerebek pinjol ilegal di berbagai daerah di Indonesia menjadi berita popular dalam sepekan terakhir ini. Beberapa pekan ke depan diperkirakan berita seputar pinjol ilegal ini juga masih akan jadi berita popular. Sebab, polisi masih akan terus memburu keberadaan pinjol ilegal di berbagai daerah.

Polisi juga masih akan terus mengungkapkan hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepada masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga akan memberlakukan moratorium izin pinjol. Yang menarik, Mahfud MD mengatakan agar para korban pinjol ilegal tidak usah membayar tagihan mereka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut