Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Kamis, 23 April 2026 - 07:00:00 WIB
Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik menegaskan, MNC Group akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat atas kasus CMNP. (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (kode saham: CMNP) kepada PT MNC Asia Holding Tbk. Hasilnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. 

Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Sebab, banyak hal dalam pertimbangan yang patut dipertanyakan. 

"Yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan. Jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap," kata Chris saat ditemui wartawan, Rabu (22/4/2026). 

Chris mempertanyakan putusan tersebut. Pasalnya, pihaknya saat itu hanya sebagai arranger dalam jual beli surat berharga yang disebut-sebut penggugat sebagai tukar-menukar. 

Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan juga tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim. 

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya. 

Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat. 

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat," ucapnya. 

Hal lain yang dia pertanyakan terkait pertimbangan yang termuat dalam keterangan pers dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. 

"Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," katanya. 

"Itu nggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan kalimat kalimat itu, nggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya. 

Lebih lanjut, Chris mengatakan MNC Group tengah mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani gugatan CMNP atas MNC Group ini ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA). 

"Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh," ujar Chris. 

Dia menegaskan, pelaporan tersebut akan dibahas secara internal terlebih dahulu, termasuk dengan tim penasihat hukum tergugat. 

Di sisi lain, Chris juga menjawab pertanyaan wartawan mengenai banyaknya narasi di beberapa media menjelang putusan dan menyebut lembaga aparat penegak hukum diminta mengawasi PN Jakarta Pusat bilamana MNC Group memenangkan kasus tersebut.

"Nah itu juga perlu disikapi. Artinya begini, harus ada mungkin KY atau Mahkamah Agung yang berperan aktif membuktikan, jangan-jangan malah yang nyebar-nyebarin ada sesuatu yang perlu diluruskan juga," pungkasnya.

Chris menilai gugatan CMNP terkesan asal-asalan. Selain tidak jelas pihak yang dituju, nilai gugatan yang fantastis juga memicu kehebohan publik karena jauh melampaui putusan hakim saat ini.

"Gugatannya kan wah sedemikian besar, yang diputuskan kan bisa dilihat jauh dari angka yang sangat bombastis," tuturnya.

"Dulu kan ada beberapa kali statement saya mengatakan bahwa ini gugatan yang bikin gaduh ya. Memang iya gugatannya kan memang membikin gaduh dan ternyata kan putusannya juga nggak sebombastis itu, biasa-biasa saja gitu," katanya. 

Seperti diketahui, CMNP dalam gugatannya menyertakan nominal senilai Rp119 triliun. Namun, putusan hakim hanya terbatas 28 juta dolar AS dan itu pun masih belum berkekuatan hukum tetap.

"Jangan berlebihanlah," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut