Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandawara Group dan InJourney Bersih-Bersih Pantai Kelan Bali, Angkut 2,2 Ton Sampah!
Advertisement . Scroll to see content

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:01:00 WIB
Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali
Ilustrasi bank bangkrut di RI bertambah lagi, kali ini PT BPR Kamadana di Bali. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Bali. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu, (18/2/2026).

Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan industri perbankan serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Bali.

Pencabutan izin dilakukan setelah OJK menemukan adanya permasalahan mendalam pada internal BPR Kamadana. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

“Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian,” ungkap Kristrianti Puji Rahayu dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/2/2026).

Masalah pada BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024. Pada 18 Desember 2024, BPR ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat "Tidak Sehat".

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut