Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Bamsoet: Pemerintah Punya Waktu hingga 20 Juli Respons RUU HIP

Sabtu, 04 Juli 2020 - 10:59:00 WIB
Bamsoet: Pemerintah Punya Waktu hingga 20 Juli Respons RUU HIP
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat mengisi Webinar "Strategi Pengembangan Pariwisata di Kawasan Danau Toba di Era Gaya Hidup Baru", yang diselenggarakan oleh Komite Masyarakat Danau Toba, di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 atau 60 hari untuk merespons Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dikirim DPR. Dalam rentang waktu itu, pemerintah dapat mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU HIP.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pilihan lainnya pemerintah bisa menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat. Selain itu, membatasi hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Pemerintah dapat pula mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP. Misalnya seperti usul PBNU agar tidak dipelintir-pelintir judulnya langsung saja RUU BPIP," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Saat ini, Bamsoet menilai bola ada di tangan pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik (parpol) terutama pendukung pemerintah.

"Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah," ucap mantan ketua DPR ini.

Kika pemerintah sudah mengambil keputusan, menurut Bamsoet, selanjutnya terserah kepada DPR. Apakah akan langsung pembahasan bersama pemerintah atau menunggu hingga masa pandemi virus corona (Covid-19) mereda.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mngusulkan agar RUU HIP dicabut dan diganti dengan RUU BPIP. Dia juga meminta agar pembahasan RUU BPIP melibatkan semua elemen masyarakat.

"Kalau PBNU dari awal menyikapi sebaiknya RUU HIP dicabut, diulang dari awal, nama juga diubah total, supaya tidak multitafsir, langsung saja RUU BPIP, itu usulnya PBNU," kata Said Aqil usai pertemuan dengan pimpinan MPR RI yang berkunjung ke Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut