Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Advertisement . Scroll to see content

Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian, Sempat Gugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Senin, 17 Oktober 2022 - 20:34:00 WIB
Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian, Sempat Gugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Bambang Tri Mulyono Ditangkap. Tangkapan gambar saat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dimasukkan ke dalam tahanan.(Foto: iNews.id/istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Bambang Tri Mulyonoditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022). Kabar penangkapan Bambang Tri Mulyono ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Menurutnya, penangkapan ini terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

Melansir MNC Portal Indonesia, Bambang ditangkap di salah satu hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Kini, Bambang Tri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. 

Selain Bambang, polisi juga menetapkan Gus Nur atau Sugi Nur Raharja sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Bambang Tri Mulyono Ditangkap

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.

Keduanya pun dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.
Sebelum ini, Bambang Tri Mulyono diketahui merupakan orang yang menggugat Presiden Joko Widodo ke PN Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan tersebut didaftarkan Bambang ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut