Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan asal usul rencana pemerintah untuk memungut pajak tambahan berupa pajak ekspor dan windfall tax terhadap industri nikel.
Bahlil menyebut, sejak menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, para perusahaan tambang sudah diberikan tax holiday, dengan tujuan mengerjakan hilirisasi untuk komoditas nikel.
Namun dalam perjalanannya, para pelaku usaha belum sepenuhnya membangun hilirisasi sampai akhir, alias lebih asyik di bidang pertambangan.
"Waktu saya jadi Menteri Investasi, kita setuju memberikan tax holiday untuk hilirisasi. Tapi sebagian industri belum membangun hilirisasi sampai akhir, baru sekitar 40 persen. Padahal tax holiday sudah diberikan," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta dikutip, Selasa (12/6/2026).
Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hari Ini
Menurutnya, pemerintah sudah cukup fair apabila memungut pajak tambahan dari para pelaku industri. Sebab, relaksasi pajak yang sebelum diberikan, dengan harapan membangun hilirisasi, belum dikerjakan sepenuhnya.
"Jadi fair dong kalau negara meminta pembangunan hilirisasi sampai ujung. Kalau tidak, maka akan dikenakan pajak lain. Itu hukum bisnis saja," tuturnya.
Kendaraan Listrik Tak Terbendung, Hilirisasi Nikel Jadi Senjata Utama Indonesia
Bahlil mengatakan, pemerintah meminta pengusaha untuk membangun industri Nickel Pig Iron (NPI) pada saat memberikan tax holiday. Padahal menurutnya balik modal atas investasi tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama.
"NPI 4-5 tahun BEP (Break Even Point) kok, saya pernah jadi pengusaha. Tapi gak gapapa, semua akan kita akomodasi dan sementara kita pending sambil menyusun formulasi terbaik bagi negara dan swasta," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menegaskan bahwa wacana pungutan ekspor baru tersebut tidak menyasar untuk produk bahan baku, melainkan produk jadi yang kemudian akan di ekspor.
"Pajak yang dibicarakan itu adalah simulasi terhadap bea keluar, bukan bea keluar terhadap bahan baku," ujar Bahlil.
Editor: Aditya Pratama