Bahlil Tegaskan Tak Semua Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Hanya yang Sudah Produksi
Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:35:00 WIB
"Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan meningkatkan lifting juga dan sekaligus untuk menjaga lingkungan dan sekaligus membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan bena. Itu sebenarnya tujuannya," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini beroperasi secara ilegal.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Editor: Rizky Agustian