Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM
JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
Putusan itu kini menjadi perhatian banyak kementerian, termasuk Kementerian ESDM yang diketahui melibatkan sejumlah personel Polri aktif.
Bahlil mengakui bahwa di Kementerian ESDM terdapat beberapa anggota Polri, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait sebelum mengambil langkah apa pun.
"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, Komjen ya. Dan setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu, baru kami akan ikuti," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri
MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari
Saat ditanya apakah keberadaan anggota Polri aktif membantu kinerja kementeriannya, Bahlil menjawab tegas bahwa peran mereka sangat signifikan. Khususnya, pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) yang dipimpin seorang jaksa aktif.
"Sangat, sangat. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," tuturnya.
Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
Terkait apakah ESDM akan menyerahkan keputusan kepada instansi Polri atau individu masing-masing setelah putusan MK, Bahlil menyatakan bahwa langkah kementerian sepenuhnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan RB, maka itu pasti akan menjadi rujukan," ucapnya.
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg
Editor: Aditya Pratama