Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Ramal Hidrogen Bakal Jadi Gantikan Kendaraan Listrik: Paling Lambat 5-10 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Buka Suara soal Kopdes Kelola Tambang: Harus Memenuhi Syarat

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:44:00 WIB
Bahlil Buka Suara soal Kopdes Kelola Tambang: Harus Memenuhi Syarat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka peluang terkait Kopdes Merah Putih boleh kelola tambang. (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait peluang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang ingin mengelola tambang. Ia menegaskan hal itu harus memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan pemerintah. 

Bahlil menjelaskan, pemerintah tidak akan serta-merta memberikan hak pengelolaan tambang kepada seluruh koperasi. Hanya koperasi yang memenuhi ketentuan yang dapat memperoleh kesempatan tersebut.

"Salah satu syarat untuk mengelola tambang itu adalah koperasi yang memenuhi syarat," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).

Kementerian ESDM, kata Bahlil, tengah menyusun persyaratan yang harus dipenuhi koperasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin pengelolaan tambang.

 Salah satu syarat yang akan diberlakukan adalah koperasi tersebut harus berada di sekitar lokasi tambang yang akan dikelola.

"Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.

Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut