Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPIP Ajukan Anggaran Khusus Rp343 Miliar, Ingin Bangun Pusdiklat Seluas 7 Hektare
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan? Ini Sejarahnya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:22:00 WIB
Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan? Ini Sejarahnya
Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan periode 1950-1959?

Di periode ini, persatuan dan kesatuan mendapatkan banyak tantangan. Hal ini karena munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA) yang ingin lepas dari Indonesia.

Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik. Hanya saja, anggota konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun UUD sehingga menimbulkan krisis politik, ekonomi hingga keamanan.

Akibatnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk membubarkan konstituante. Lantas, UUD 1950 tidak berlaku dan kembali pada UUD 1945.

Adapun, isi Dekrit Presiden adalah sebagai berikut:

  • 1. Pembubaran Badan Konstituante hasil pemilu 1955
  • 2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  • 3. Pembentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Nah, demikian penjelasan penerapan Pancasila di awal kemerdekaan. Jadi, sudah tahukan jawaban dari bagaimana penerapan Pancasila sebagai dasar negara pada masa awal kemerdekaan? Semoga membantu!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut