Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026
Advertisement . Scroll to see content

Azis Syamsuddin Berencana Suap Mantan Penyidik KPK Rp4 M, Baru Terealisasi Rp3,1 M

Sabtu, 25 September 2021 - 03:09:00 WIB
Azis Syamsuddin Berencana Suap Mantan Penyidik KPK Rp4 M, Baru Terealisasi Rp3,1 M
KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara di Lampung Tengah. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

Atas permintaan itu, Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud. Politisi Partai Golkar itu kemudian menyetujui.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka kepada Azis sejumlah Rp300 juta. Pemberian uang muka itu dilakukan Azis melalui transfer rekening bank dengan menggunakan  rekening bank milik Maskur. 

"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ. Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," ujar Firli.

Masih di bulan Agustus  2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Kedatangan Robin untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Atas dugaan suap itu, Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini Stepanus telah dipecat dari KPK. Dia juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut