Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri
Senin, 15 Desember 2025 - 20:03:00 WIB
"Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol," kata Sigit.
Sigit memastikan, penerbitan Perpol ini bukanlah bentuk penantangan atau hal lainnya terkait dengan putusan MK.
"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol," tutup Sigit.
Editor: Puti Aini Yasmin