Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tabungan Orang RI di Bank Rp690 Triliun, Jokowi Dorong Masyarakat Belanja Sebanyak-banyaknya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa Bali hingga 6 Juni 2022

Selasa, 24 Mei 2022 - 08:08:00 WIB
Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa Bali hingga 6 Juni 2022
Pemerintah memperpanjang PPKM Luar Jawa Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai tanggal 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (24/5/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 3: Diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari

Level 2: Work From Home (WFH) 25% dan WFO sebesar 75%

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 3, 2, dan 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut