Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Kementerian PANRB, ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:38:00 WIB
Aturan Baru Kementerian PANRB, ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Peraturan Menteri PANRB No.4/2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. (Foto: Diskominfotik Kabupaten Bengkalis)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja dinamis yaitu, tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan, contohnya tugas diplomasi atau kerja sama luar negeri, melakukan riset, menyusun naskah kebijakan.

Lalu, tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus, seperti mengelola sistem informasi, pelaksanaan administratif rutin, pembuatan konten, desain, atau materi sosialisasi.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujarnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (18/6/2025).

Permen PANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut