Aturan Baru! Dapur MBG Kini Wajib Kelola Sampah, Tak Bisa Sembarangan
Selain itu, pengelolaan sampah juga mencakup proses penanganan seperti pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pengangkutan, yang harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.
BGN juga mewajibkan adanya pencatatan dan pemantauan secara berkala, termasuk pengumpulan data kuantitatif terkait volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya. Data tersebut menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan.
Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran
"Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah," kata Dadan.
Hasil pengelolaan sampah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Dalam regulasi tersebut, jenis sampah dalam MBG juga diklasifikasikan menjadi empat kategori yakni sampah organik, anorganik, residu, serta mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Penanganan masing-masing jenis sampah harus disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung implementasi di lapangan, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan, mulai dari fasilitas pemilahan, pengomposan, hingga alat pengangkutan sampah.
"Dengan adanya aturan ini, kita ingin memastikan bahwa Program MBG berjalan tidak hanya memberikan manfaat gizi, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian