Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Budi menegaskan, pihaknya menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan sesuai standar. Termasuk fasilitas pengobatan ke fasilitas kesehatan jika diperlukan dengan berdasarkan pertimbangan medis.
Seperti diketahui, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Editor: Reza Fajri