Asosiasi Travel Resah usai Umrah Mandiri Legal, Ini Respons Wamenhaj
"Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri," ujarnya.
Kendati memperolehkan perjalanan ibadah umrah secara mandiri, Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan membuat aturan khusus terkait pengawasan pelaksanaan umrah mandiri.
Dia tak ingin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kebijakan ini untuk memobilisasi orang banyak untuk berangkat umrah. Padahal, pihak tersebut tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji dan umrah.
"Di undang-undang itu ditulis misalnya, kalau ada orang yang tidak punya izin PPIU atau penyelenggara ibadah umrah itu memobilisasi orang lain untuk bareng-bareng melakukan umrah, itu tindak pidana namanya," tuturnya.
"Nah, itu banyak yang terjadi memang di iklan-iklan tuh banyak orang buat iklan-iklan seperti itu. Nah, itu tindak pidana dan bisa ditindak. Itu juga dalam upaya kita melindungi hak dari travel umrah," imbuhnya.