Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Tipikor Kasus Vonis Lepas CPO  
Advertisement . Scroll to see content

Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:45:00 WIB
Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO
Jaksa Penuntut Umum menuntut advokat, Ariyanto Bakri hukuman 17 tahun penjara setelah dinilai melakukan suap hakim terkait vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan TPPU. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua advokat, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso hukuman 17 tahun penjara. Hal ini setelah keduanya dinilai melakukan suap hakim terkait vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Selain itu, Ariyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari. Kemudian, dia juga dituntut subsider delapan tahun kurungan badan. 

Selain itu, JPU menuntut Ariyanto diberhentikan atau dipecat dari statusnya sebagai advokat. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut advokat, Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara setelah dinilai melakukan suap hakim terkait vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan TPPU. (Foto: Nur Khabibi)
Jaksa Penuntut Umum menuntut advokat, Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara setelah dinilai melakukan suap hakim terkait vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan TPPU. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam kasus yang sama, advokat Marcella Santoso juga dituntut 17 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan. 

Selain itu, Marcella juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 subsider delapan tahun penjara. JPU juga menuntut Marcella diberhentikan dari status advokat. 

"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat," ucapnya. 

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; telah menciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan Yudikatif; telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi dari advokat; selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap; dan ia tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada. 

Sebelumnya, saat membacakan dakwaan, Jaksa menyebut Ary cs memberikan suap kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada Hakim," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Para hakim yang menerima ialah Djuyamto selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus, Agam Syarief Baharudin selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus, dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging," ujarnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut