Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Piyu Padi Reborn Ngegas! Ungkap Dirjen HKI Tak Paham Royalti Musik
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Hak Kekayaan Intelektual Dapat Berkontribusi Meningkatkan Valuasi Perusahaan?

Jumat, 15 Maret 2024 - 14:53:00 WIB
Apakah Hak Kekayaan Intelektual Dapat Berkontribusi Meningkatkan Valuasi Perusahaan?
Apakah menurut regulasi, Hak Kekayaan Intelektual dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan valuasi perusahaan? (Foto: SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sistematika Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), aturan tentang kebendaan ini merupakan bagian dalam aturan tentang Hukum Harta Kekayaan yang terdiri dari Hukum Harta Kekayaan Relatif dan Absolut, di mana Hukum Benda merupakan Hukum Harta Kekayaan yang bersifat absolut karena mengikuti bendanya dan dapat dipertahankan terhadap siapa saja.   
Benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik (KUHPerdata pasal 499).  

Dalam KUHPerdata kata zaak tidak hanya diartikan barang berwujud, tetapi juga bagian dari harta kekayaan. Jadi dalam sistem hukum perdata kata zaak dipakai dalam 2 arti. Pertama adalah barang berwujud, kedua dalam arti bagia dari harta kekayaan. Dalam arti kedua ini tidak hanya barang-barang berwujud, tetapi juga barang-barang tidak berwujud.

HKI dapat didefinisikan sebagai sebuah hak kepemilikan terhadap suatu hasil karya manusia yang lahir dari buah pemikiran dan kemampuan yang khas dari seseorang. Hasil karya ini dimiliki oleh penghasil karya.  Buah pemikiran manusia ini memiliki nilai tertentu sesuai dengan kualitas yang dihasilkan. Bisa jadi sangat bernilai, bisa jadi biasa-biasa saja.  

HKI secara garis besar terbagi menjadi 2 bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Paten, Merek, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri dan juga Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Apa pun bentuknya, HKI merupakan benda tak berwujud.

Kepemilikan yang dimiliki oleh penghasil karya berupa hak yang dapat beralih berdasarkan perbuatan-perbuatan hukum yang dibenarkan UU.  Beralihnya bisa karena adanya wasiat, hibah, wakaf, maupun perjanjian.  Jadi yang dimiliki adalah hak atas hasil buah pemikiran, bukan hanya benda yang dihasilkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut