Apakah Foto-foto di Medsos Jadi Milik Publik dan Bagaimana Mengantisipasi Permasalahan Hukumnya?
Jadi sebuah karya fotografi/potret yang dipublikasikan tidak menjadi milik publik. Tetap milik pembuat fotografi/potret, sebagai pencipta karya fotografi atau potret.
Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, perlu diperhatikan beberapa hal:
1. Jika karya berupa potret, maka harus izin kepada pihak yang menjadi model.
2. Jika karya berupa fotografi, harus izin kepada pemilik objek foto, misalnya sebuah bangunan yang merupakan objek foto, maka harus izin kepada pemilik bangunan jika foto akan dipublikasikan.
Perlu diperhatikan juga foto/potret yang di-upload atau diunggah tersebut karya sendiri atau karya orang lain. Jika karya orang lain, maka perlu meminta izin kepada pencipta karya fotografi ataupun potret tersebut untuk menghindari pelanggaran hukum.
SIP Law Firm
SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.
Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500.
iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.
Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.
Editor: Maria Christina