Apa Arti Abolisi yang Diberikan Prabowo kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto?
Kamis, 31 Juli 2025 - 21:41:00 WIB
Menurut Ali Yuswandi, amnesti adalah suatu pengampunan dari Presiden yang dapat menghapuskan semua akibat hukum pidana bagi orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.
Dalam buku 'Hukum Pidana Materiil' terbitan Prenada Media, dijelaskan bahwa perbedaan amnesti dan abolisi ada dua, yakni amnesti semua akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana dihapuskan. Sedangkan, abolisi hanya menghapuskan penuntutan pidana.
Lalu, amnesti diberikan sepanjang proses pemidanaan atau pada saat menjalankan pidana, Sedangkan, abolisi diberikan sebelum adanya putusan pidana.
Demikian informasi arti abolisi dan amnesti.
Editor: Puti Aini Yasmin