Anies Ungkap Respons Tom Lembong soal Abolisi: Tuhan Selalu Berpihak pada Kebenaran
Anies menyebut abolisi sebagai kabar yang membahagiakan agar Tom bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah terpisah selama 9 bulan 3 hari. Dia akan memantau proses administrasi abolisi agar Tom bisa segera keluar dari jeruji besi.
"Tinggal dipantau sampai tuntas prosesnya karena saat ini sedang menunggu dan kita semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong, Bu Siska bisa pulang bersama-sama berkumpul kembali bersama keluarga," kata Anies.
Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Prabowo terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan kata lain, kasus hukum Tom Lembong segera dihentikan.
"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden bisa memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.