Anggota DPR Hanya Sebulan Menjabat Bisa Dapat Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya
Sedangkan, anggota DPR yang menjabat dua periode mendapatkan uang pensiun Rp3.639.540 per bulan. Lalu, anggota DPR yang menjabat satu periode mendapat Rp2.935.704 per bulan.
Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
Jawaban Lengkap DPR atas Tuntutan Rakyat: Hapus Tunjangan Rumah hingga Pangkas Anggaran
"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan besar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," tulis dalam surat salinan tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin