Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilgub Jateng, Ini Alasannya
Senin, 20 Januari 2025 - 10:32:00 WIB
"Kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah," kata Faiz kepada wartawan di Gedung MK, Senin (13/1/2025).
Faiz menyampaikan berdasarkan pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis atau pun lisan di persidangan.
"Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian