Anak Riza Chalid Didakwa Memperkaya Diri Rp164 Miliar terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Pengkondisiaan ini memaksa PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Kondisi in membuat perbandingan signifikan antara harga pembelian impor dengan minyak bumi dalam negeri.
Tak hanya itu, sejumlah tersangka juga disebut memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang tidak sesuai hukum. Singkatnya, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Dalam perjalannya, Kejagung juga sudah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, di antaranya;
Berikut daftar lengkap 18 tersangka:
1. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.