Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran
Advertisement . Scroll to see content

AMPG Laporkan Akun Medsos Pembuat Meme Bahlil ke Polda Metro Jaya

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:19:00 WIB
AMPG Laporkan Akun Medsos Pembuat Meme Bahlil ke Polda Metro Jaya
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, dari diskusi bersama penyidik Polda Metro Jaya, sejumlah konten itu dinilai memenuhi Pasal 27 dan 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada intinya, pasal itu mengatur larangan seseorang untuk menyebarkan konten asusila, penghinaan, hingga berita bohong.

"Semua unsurnya terpenuhi dan kami bersama dengan penyidik selalu melakukan koordinasi untuk memenuhi beberapa dokumen-dokumen yang akan kami lengkapi dalam 1-2 hari ini," tandas dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut