Amnesty International Sebut Indonesia Tak Layak Miliki Kebijakan Zero Impunity
JAKARTA, iNews.id - Amnesty International Indonesia menyoroti pernyataan pemerintah dalam forum Komite Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) terkait pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang terjadi di Tanah Air. Pemerintah menyatakan memiliki kebijakan tegas yakni nol impunitas atau zero impunity.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai pernyataan itu tidak sepantasnya disampaikan pemerintah Indonesia dalam forum tersebut.
"Itu bukan jawaban yang layak disampaikan oleh pemerintah. Pemerintah negara mempunyai tanggung jawab melindungi rakyatnya," ucap Wirya saat konferensi pers, Senin (18/3/2024).
Sebab menurutnya, apa yang disampaikan pemerintah Indonesia dalam forum tersebut tidak sesuai dengan data dirinya berikan kepada Komite ICCPR.
Amnesty International Kritik Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo, Singgung Penculikan Aktivis
"Yang menyedihkan bagi kita adalah saat kami menyoroti masih adanya unlawful killing di Indonesia dan Papua, di mana unlawful killing dengan jumlah yang signifikan. Pemerintah Indonesia menjawabnya pertama mereka bilang memiliki posisi tegas, tidak ada impunitas," tuturnya.
"Yang kedua mereka menggarisbawahi bahwa sebenarnya ada jumlah yang relatif lebih sedikit pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia dibandingkan dengan kelompok bersenjata," katanya.
Presiden Jokowi Sebut Kepala Negara dan Menteri Boleh Berkampanye, YLBHI: Berbahaya dan Menyesatkan
Wirya menegaskan pernyataan pemerintah itu tidak layak diucapkan. Terutama, ketika Indonesia menegaskan punya kebijakan nol impunitas.
"Saat ada bagian dari pemerintahan yang diberi kepercayaan untuk memegang senjata dengan tujuan untuk melindungi rakyatnya, kalau hanya ada satu saja pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan itu sudah salah yang sangat besar," tegasnya.
Ketua BEM UI Diintimidasi Usai Kritik Putusan MK, YLBHI: Ciri-Ciri Negara Otoritarian
Berdasarkan catatan yang dimilikinya, ada 65 kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi sejak Januari 2018 hingga Mei 2023.
"Dalam catatan Amnesty dari Januri 2018 sampai Mei 2023 ada sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban. Belum kita tarik ke monitoring yang sebelumnya. Seingat saya sebelumnya dari 2018 pun sudah ratusan kasus yang kami catat," katanya.
YLBHI Berikan Pendampingan Hukum ke Rocky Gerung setelah Kasus Peyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan
"Jadinya tidak layak sama sekali untuk mengerdilkan jumlah pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat bersenjata negara. Tidak layak kalimat itu disandangkan dengan pernyataan bahwa pemerintah memiliki strike police of zero impunity," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian