Ambronicus Tersangka Kasus Rasisme, Hanura Sebut Tak Ada Niat
Dia menjabarkan, tindakan yang diterima oleh Pigai merupakan hukum kausalitas akibat beberapa perilakunya yang kontroversi. Selain itu, dia menyarankan kepada pigak kepolisian agar turut memanggil Pigai.
"Yang penting adalah apa yang dialami oleh Pigai adalah akibat yang disebabkan oleh argumen dan opininya sendiri yang memancing opini dari lawan politiknya. Seharusnya polisi juga berani memanggil Pigai untuk dimintai klarifikasi terkait argumen-argumennya yang diduga melanggar peraturan dan perundang-perundangan," tuturnya.
Dia menilai, kerap kali Pigai mengeluarkan pernyataan kontroversial, seperti misalnya menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah Indonesia. Tak hanya itu sambungnya, Pigai juga membuat gaduh dengan mengajak masyarakat agar tidak disuntik vaksin.
"Kalau sejak awal polisi mencermati dan memproses argumen maupun opini yang disebarkan Pigai melalui medsos, kan isinya juga banyak memfitnah Pak Jokowi, memfitnah pemerintahan bahkan juga mengajak orang tidak divaksin, maka kasus Ambrocius Nababan tidak pernah terjadi," ucapnya.
Sekadar informasi, tindakan rasis Ambroncius Nababan dilakukan melalui akun facebook miliknya. Ambroncius memasang foto Natalius berdampingan dengan seekor gorilla, berdasarkan tangkapan layar yang beredar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun telah resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme. Dalam kasus ini, Ambroncius Nababan dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq