Alasan Mahendra Siregar Mundur dari Ketua OJK usai IHSG Rontok: Tanggung Jawab Moral
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Diketahui, pengunduran diri Mahendra Siregar dari OJK menyusul keputusan Iman Rachman mundur dari Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Editor: Rizky Agustian