Aktivis Jumhur Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Hoaks, Ini Pertimbangan Memberatkan
Dia menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan.
"Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya," ucapnya.
Selain itu, kata dia rekam jejak Jumhur yang pernah dijatuhi pidana penjara saat yang berdemonstrasi di masa Orde Baru.
Sedangkan perbuatan yang meringankan, lanjut dia Jumhur berlaku sopan selama persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo mengumumkan sidang kembali digelar, Kamis (30/9/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Diketahui, Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di Twitter pada tanggal 7 Oktober 2020.
Cuitan Jumhur bertuliskan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2.” Cuitan ini dinilai oleh jaksa sebagai berita bohong yang dapat sebabkan keonaran.
Editor: Kurnia Illahi