Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi
Advertisement . Scroll to see content

Aktivis Jumhur Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Hoaks, Ini Pertimbangan Memberatkan

Kamis, 23 September 2021 - 15:35:00 WIB
Aktivis Jumhur Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Hoaks, Ini Pertimbangan Memberatkan
Aktivis buruh Jumhur Hidayat saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Foto: Ari Sandita).
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan perbuatan yang meringankan, lanjut dia Jumhur berlaku sopan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo mengumumkan sidang kembali digelar, Kamis (30/9/2021) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Diketahui, Jumhur terjerat kasus pidana setelah mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di Twitter pada tanggal 7 Oktober 2020.

Cuitan Jumhur bertuliskan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2.” Cuitan ini dinilai oleh jaksa sebagai berita bohong yang dapat sebabkan keonaran.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut