Akabri 2001 Bangun Tempat Ibadah, Kapolri: Komitmen Sinergitas TNI-Polri Jaga Keberagaman
Menjaga kebebasan beragama, kata Sigit, merupakan amanat idiologi Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagaimana Pasal 28 dan Pasal 29. Terjaminnya kebebasan beragama juga merupakan bagian dari pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
"Dan ini tentunya wajib bagi kita khususnya TNI-Polri untuk melindungi kebebasan memeluk agama dan ibadah menurut keyakinannya," ucap Sigit.
Sigit mengaku mendapatkan laporan adanya gangguan terhadap masyarakat yang hendak melangsungkan kegiatan ibadah di salah satu wilayah. Ia meminta, agar hal serupa tidak kembali terjadi.
Pemerintah, kata Sigit, bersama TNI dan Polri harus hadir untuk memberikan solusi jika terjadi suatu gangguan. Selain itu, harus menjamin seluruh umat beragama di Indonesia bisa diberikan kesempatan untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
"Saya ingatkan, Agama apapun yang diakui, wajib kita lindungi. Maka pada saat mereka melaksanakan ibadah, kita TNI-Polri dan Pemerintah wajib memberikan perlindungan. Karena itu bagian dari amanah konstitusi," tutur Sigit.