Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penghinaan Adat Toraja, Bareskrim Periksa Admin YouTube Pandji
Advertisement . Scroll to see content

Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar 33 Pertanyaan buntut Kasus Penghinaan Toraja

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:28:00 WIB
Admin YouTube Pandji Pragiwaksono Dicecar 33 Pertanyaan buntut Kasus Penghinaan Toraja
Komika Pandji Pragiwaksono saat menjalani sidang adat terkait dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono. Video itu diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina atau direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy Pandji.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, mengungkapkan saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” kata Rizki Prakoso, Kamis (19/2/2026).  

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB. Materi mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.

“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut