Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Orang Kena OTT di Riau Dibawa ke Kantor KPK Hari Ini, Termasuk Gubernur Abdul Wahid
Advertisement . Scroll to see content

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya

Selasa, 04 November 2025 - 09:26:00 WIB
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya
Gubernur Riau Abdul Wahid yang baru sembilan bulan menjadi ditangkap KPK terkait dugaan korupsi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Gubernur Riau Terlibat Korupsi:

1. Saleh Djasit (Gubernur 1998–2003)

Kasus pertama yang membuka catatan kelam Riau. Saleh terjerat korupsi pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar.

Dia terbukti melakukan penunjukan langsung (PL) yang merugikan keuangan negara. Saleh dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

2. Rusli Zainal (Gubernur 2003–2013)

Rusli Zainal yang menjabat dua periode, terjerat dua kasus besar yakni suap proyek pembangunan venue PON XVIII Riau 2012 dan korupsi izin usaha pemanfaatan hutan (IUPHHK-HT).

Dia divonis 14 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK).

3. Annas Maamun (Gubernur 2014–2019)

Annas terlibat kasus alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Riau. Dia menerima suap dari pengusaha agar lahan sawit keluar dari kawasan hutan.

Annas divonis 7 tahun penjara. Dia sempat mendapat grasi Presiden pada 2020, namun ironisnya kembali dipenjara karena kasus gratifikasi RAPBD Riau.

4. Abdul Wahid? (Gubernur 2024–2029) 

Abdul Wahid dan beberapa pejabat lainnya diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan korupsi. Status Gubernur Riau yang baru 9 bulan menjabat ini belum diungkap KPK dan masih sebagai saksi. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut