Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya
Advertisement . Scroll to see content

93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Disidang Etik, Kepala Rutan hingga Komandan Regu

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:41:00 WIB
93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli Disidang Etik, Kepala Rutan hingga Komandan Regu
Gedung KPK (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai disidang etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Pada sidang perdana Rabu (17/1/2024) hari ini, sebanyak 15 pegawai disidang terlebih dahulu.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkapkan, para pegawai yang diduga terlibat mulai dari dari Kepala Rutan (Karutan) hingga staf biasa.

"Macam-macam 93 itu, ada Karutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," kata Haris, Rabu (17/1/2024).

Mayoritas dari mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan. Dewas KPK menemukan jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,1 miliar.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk nge-charge handphone," ujar Haris.

Dalam sidang etik, 93 pegawai KPK terbagi menjadi 9 berkas perkara. Rinciannya, 90 orang terbagi menjadi 6 berkas, kemudian 3 orang lainnya disidang dengan 1 berkas masing-masing.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut