Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat
Advertisement . Scroll to see content

9.333 Napi di Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal

Senin, 25 Desember 2017 - 10:45:00 WIB
9.333 Napi di Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal
Ilustrasi rumah tahanan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Data Kemenkumham menyebutkan untuk remisi khusus I diberikan dan mengurangi masa tahanan sebagian. Sebanyak 2.338 orang mendapat remisi 15 hari, 5.895 orang mendapat remisi satu bulan, 745 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 180 orang mendapat remisi dua bulan.

Sementara remisi khusus II diberikan kepada narapidana dan langsung bebas. Sebanyak 61 orang mendapat remisi 15 hari, 102 orang mendapat remisi satu bulan dan 12 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.

Remisi khusus diberikan sebanyak 15 hari pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan sampai satu tahun, remisi satu bulan diberikan pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana satu sampai tiga tahun, remisi satu bulan 15 hari diberikan jika masa pidana sudah dijalani empat sampai lima tahun, dan remisi dua bulan diberikan jika masa pidana di atas enam tahun dan seterusnya.

Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut