Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

8.400 Jemaah Gagal Berangkat gegara Korupsi Kuota Haji, KPK: Sudah Antre Lebih dari 14 Tahun

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:14:00 WIB
8.400 Jemaah Gagal Berangkat gegara Korupsi Kuota Haji, KPK: Sudah Antre Lebih dari 14 Tahun
KPK mengungkapkan 8.400 jemaah gagal berangkat haji di 2024, padahal mereka telah mengantre selama lebih dari 14 tahun. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Asep mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, kuota tersebut justru dibagi rata, tidak sesuai dengan aturan.

"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep pada Rabu (6/8/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut