7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sudah ada 7,7 juta orang yang telah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka ini tercatat per tanggal 12 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyampaikan perkembangan ini sebagai sinyal positif atas kesadaran wajib pajak dalam memanfaatkan sistem perpajakan digital yang baru.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 12 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.723.526 SPT," tulis Inge dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).
Menurut Inge, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan menjadi kontributor terbesar dengan total 6.856.710 SPT. Untuk OP Non-Karyawan tercatat sebanyak 705.138 SPT, mencakup para profesional dan usahawan.
DJP Ungkap Penerimaan Pajak Naik 30,2 Persen per Februari 2026, Sentuh Rp244 Triliun
Kemudian Wajib Pajak Badan sebanyak 160.195 SPT (dalam mata uang rupiah) dan 128 SPT (dalam mata uang dolar AS) telah dilaporkan untuk tahun buku reguler. Sejak dibuka pada 1 Agustus 2025, tercatat 1.334 SPT Badan (rupiah) dan 21 SPT Badan (dolar AS) telah masuk ke sistem.
DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang
Sejalan dengan pelaporan SPT, migrasi wajib pajak ke platform Coretax juga menunjukkan angka yang impresif. Hingga saat ini, sebanyak 16.146.343 Wajib Pajak telah resmi mengaktifkan akun mereka.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.146.343,” ungkap Inge.
Untuk WP Orang Pribadi mendominasi dengan 15.111.801 akun. Narasi ini mengindikasikan bahwa sistem Coretax telah mulai diterima secara luas oleh masyarakat luas.
Sementara itu, WP Badan mencapai 944.012 akun, menunjukkan kesiapan sektor korporasi dalam mengikuti transformasi digital DJP.
Kemudian WP Instansi Pemerintah sebanyak 90.304 akun dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 226 akun telah terintegrasi dengan sistem terbaru ini.
Editor: Puti Aini Yasmin