72 Anak Binaan di Jateng Dapat Remisi, Satu di Antaranya dari Rutan Blora
Dari total 72 penerima remisi, 71 di antaranya berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo. Sementara satu orang lainnya berasal dari Rutan Kelas IIB Blora.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga maksimal 3 bulan, tergantung dari penilaian pembinaan masing-masing individu.
“Remisi adalah bentuk pengakuan negara atas hasil pembinaan, dan juga bagian dari penguatan semangat pemulihan anak dalam sistem pemasyarakatan,” kata Mardi.
Salah satu anak binaan berinisial A mengaku sangat terharu dan bersyukur menerima remisi di momen istimewa ini.
“Saya sangat senang dan bersyukur mendapat remisi di Hari Anak Nasional ini. Terima kasih kepada seluruh petugas yang telah membimbing kami dan memberikan kesempatan ini. Saya akan terus berusaha menjadi lebih baik ke depannya,” ucap A.